Larangan, Yang Merusak / Membatalkan, Yang Dibolehkan, dan Niat Dalam Puasa
Yang Wajib Dijauhi Oleh Orang Yang Berpuasa
Ketahuilah
wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya’nuhu
yang dinamakan orang puasa adalah yang mempuasakan seluruh anggota
badannya dari dosa, dan mempuasakan lisannya dari perkataan dusta,
kotor, dan keji, mempuasakan perutnya dari makan dan minum, dan
mempuasakan kemaluannya dari jima’.Jika bicara dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.
Inilah
puasa yang disyari’atkan Allah hanya semata tidak makan dan minum serta
tidak menunaikan syahwat, puasa adalah puasanya anggota badan dari
dosa, puasanya perut dari makan dan minum, sebagaimana halnya makan dan
minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya,
merusak buah puasa sehingga menjadikan dia seperti orang yang tidak
berpuasa.
Nabi
Shalallahu ‘alaihi wasallam telah menganjurkan seorang muslim yang
puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi
perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun
seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun
larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang
wajib.
Seorang
muslim yang berpuasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini,
hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah
sebutkan (yang artinya):
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagai mana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian (Surat Al-Baqoroh: 183).
Karena
puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak
perbuatan maksiat, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
wasallam (yang artinya): Puasa adalah perisai, telah dijelaskan masalah ini dalam tulisan keutamaan puasa.
Inilah saudaraku seislam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh dalamnya.
1. Perkataan palsu
Dari Abi Hurairah : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa
yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, Allah tidak
butuh perbuatan meninggalkan makan dan minumnya. (HR Bukhori (4/99))
2. Berkata/berbuat sia-sia dan kotor.
Dari Abu Hurairah : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Puasa
bukanlah dari makan, minum (semata), tapi puasa itu menahan diri dari
perbuatan sia-sia dan keji, jika ada orang yang mencelamu, katakanlah :
Aku sedang puasa, Aku sedang puasa. (HR Ibnu Khuzaimah (1996), Al-Hakim (1/430-431). sanadnya SHAHIH)
Oleh
karena itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam dengan
ancaman yang keras orang-orang yang berbuat sifat-sifat tercela ini.
Beliau pernah bersabda (yang artinya):
Banyak orang yang puasa, bagiannya dari puasa hanyalah lapar dan haus. (HR
Ibnu Majah (1/539), Darimi (2/221), Ahmad (2/441, 373), Baihaqi (4/270)
dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah, sanadnya SHAHIH)
Dan
sebab terjadinya demikian adalah bahwa orang-orang yang melakukan hal
tersebut tidak memahaminya, sehingga Allah memberikan keputusan atas
perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya. (Lihat Al-Lu’lu’ Wal Marjan fima Ittafaqo ‘alaihi Asy-Syaikhoni (707) dan Riyadhush Shalihin (1215))
Oleh
sebab itulah Ahlul Ilmi dari generasi salafus shalih membedakan antara
larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan
larangan yang tidak khusus dengan ibadah dan ini tidak membatalkannya (Rujuklah : Jami’ul ulum wal Hikam (hal 58) oleh Ibnu Rajab)
Perkara-Perkara Yang Merusak Puasa
Banyak
perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau
perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak
puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah ‘Azza Sya’nuhu berfirman:
Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam. (Al Baqarah : 187)
Difahami
bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum
berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika
orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka
tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari (4/135) dan Muslim (1155))
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa.
(HR. Thahawi dalam Syarhu Ma’anil Atsar (2/56), Al Hakim (2/198), Ibnu
Hazm dalam Al Ihkam (5/149), Ad Daruquthni (4/171) dari dua jalan, yaitu
dari Al Auza’i dari Atha’ bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umair, dari Ibnu
Abbas, sanadnya shahih)
2. Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa
yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha
puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya
meng-qadha puasanya.
(HR. Abu Dawud (3/310), Tirmidzi (3/79), Ibnu Majah (1/536), Ahmad
(2/489) dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu
Hurairah, sanadnya shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dalam Haqiqatus Shiyam halaman 14)
3. Haidh dan Nifas
Jika
seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal
ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan meng-qadha kalau
puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan puasa? Kami katakan, Ya... (HR. Muslim (79) dan (80) dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah)
Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata:
Aku
pernah bertanya kepada ‘Aisyah, Mengapa orang haidh meng-qadha puasa
tetapi tidak meng-qadha sholat? ‘Aisyah berkata, Apakah engkau wanita
Haruri (lihat penjelasan di bawah). Aku menjawab, Aku bukan Haruri,
tetapi hanya (sekedar) bertanya. ‘Aisyah berkata, Kamipun haidh ketika
puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk meng-qadha puasa, tidak
diperintahkan untuk meng-qadha shalat. (HR. Bukhari (4/429) dan Muslim
(335).
Penjelasan
:Al Haruri nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil
dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok
pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali ada di negeri tersebut,
demikian dikatakan oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari (4/424) dan lihat A
Lubab (1/359) karya Ibnu Atsir. Mereka, orang-orang Haruriyah
mewajibkan wanita-wanita yang telah suci dari haidh untuk meng-qadha
shalat yang terluput semasa haidhnya. ‘Aisyah khawatir Mu’adzah menerima
pertanyaan dari khawarij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah
dengan pikiran mereka. Orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak.
Lihat pasal At Tautsiq ‘anillah wa Rasulihi dari risalah Dirasat
Manhajiyat fii Aqidah As Salafiyah karya Alim Al Hilali.
4. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu
menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makanan bagi
orang yang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena
memasukkan makanan kepada orang yang puasa. (Lihat Haqiqatus Shiyam hal
15, Karya Syaikh Islam Ibnu Taimiyah).
Adapun
jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah,
maka inipun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya
menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang
pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara
seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh
sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalkan puasa.
5. Jima’
Imam
Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22): Jima’ dengan sengaja, tidak
ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan
puasa, adapun jika jima’ tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian
ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan
tidak sengaja.
Ibnul
Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/66), Al Qur-an menunjukkan bahwa jima’
membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan
pendapat akan hal ini.
Dalilnya adalah firman Allah:
Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. (Al Baqarah : 187)
Diizinkan
bergaul (dengan istrinya) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini
bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima’. Barangsiapa yang merusak
puasanya dengan jima’ harus meng-qadha dan membayar kafarat, dalilnya
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
(dia berkata):
Pernah
datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
kemudian berkata, Ya Rasulullah, binasalah aku! Rasulullah bertanya,
Apakah yang membuatmu binasa? Orang itu menjawab, Aku menjima’i istriku
di bulan Ramadhan. Rasulullah bersabda, Apakah kamu mampu memerdekakan
seorang budak? Orang itu menjawab, Tidak. Rasulullah bersabda, Apakah
engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab,
Tidak. Rasulullah bersabda, Duduklah. Diapun duduk. Kemudian ada yang
mengirim satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah bersabda, Bersedekahlah. Orang itu berkata Tidak ada di
antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya,
lalu beliau bersabda, Ambilah, berilah makanan keluargamu. (Hadits
shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari (11/516),
Muslim (1111), Tirmidzi (724), Baghawi (6/288), Abu Dawud (2390), Ad
Darimi (2/11), Ibnu Majah (1671), Ibnu Abi Syaibah (2/183-184), Ibnu
Khuzaimah (3/216), Ibnul Jarud (139), Syafi’i (199), Malik (1/297),
Abdur Razak (4/196), sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada
tambahan: Qadha-lah satu hari sebagai gantinya. Dishahihkan oleh Al
Hafidz dalam Fathul Bari (11/516), memang demikian)
Ancaman Bagi Yang Membatalkan Puasa Ramadhan Secara Sengaja
Dari Abi Umamah Al-Bahili -Radhiallahu ‘anhu- Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Ketika
aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dua lenganku,
membawaku kesatu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata :
Naik, aku katakan : aku nggak mampu, keduanya berkata: kami akan
memudahkanmu, akupun naik hingga ketika aku sampai ke puncak gunung
ketika itulah aku mendenganr suara yang keras. Akupun bertanya : Suara
apakah ini ? Mereka berkata: Ini adalah teriakan penghuni neraka
kemudian keduanya membawaku, ketika aku melihat orang-orang yang
digantung dengan kaki diatas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir
dari mulut mereka. Aku bertanya: Siapakah mereka ? Keduanya menjawab :
mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka
(sebelum tiba waktu buka puasa)
(Riwayat An-Nasa’I dalam Al-Kubra sebagaimana dalam tuhfatul Asyraf
(4/166) dan Ibnu Hibban (no. 1800-zawahidnya) dan Al-Hakim (1/430) dari
jalan Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin Amir, dari Abu
Umamah. Sanadnya shahih)
Adapun
yang diriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang
artinya): Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dengan
sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan puasa sepanjang jaman
kalau dia lakukan.
Hadits ini lemah, tidak shahih.
|
Yang Boleh Dilakukan Orang Yang Sedang Berpuasa
Seorang
hamba yang taat yang faham Al-Qur’an dan sunnah tidak ragu bahwa Allah
menginginkan kemudahan bagi hambanya dan tidak menginginkan kesulitan.
Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang
puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya,
Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :
1. Seorang yang puasa dibolehkan memasuki waktu subuh dalam keadaan junub.
Diantara
perbuatannya Shalallahu ‘alaihi wasallam masuk fajar dalam keadaan
junub karena jima’ dengan istrinya, beliau mandi setelah fajar kemudian
shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma (yang artinya):
Nabi
Shalallahu ‘alaihi wasallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub
karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa ( HR. Bukhori (4/123), Muslim (1109))
2. Seorang yang puasa boleh bersiwak
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu ( HR. Bukhori (2/311), Muslim (252) semisalnya)
Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak mengkhususkan orang yang puasa
ataupun yang lainnya, ini sebagai dalil bahwa siwak bagi orang yang
puasa dan lainnya ketika setiap wudhu dan shalat. (Inilah pendapat
Bukhori rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya.
Lihat (Fathul Bari) (4/158) (shahih Ibnu khuzaimah) (3/247) (Syarhus
Sunnah) (6/298) )
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu a’lam.
3. Berkumur-kumur dan memasukan air ke hidung.
Karena
Beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam berkumur dan beristinsyaq (memasukan
air ke hidung) dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa
berlebihan ketika istinsyaq Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda (yang artinya):
..bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa.
(HR. Tirmidzi (3/146), Abu Daud (2/308), Ahmad (4/32), Ibnu Abi Syaibah
(3/101), Ibnu majah (407), An-Nasa’I (no. 87) dari Laqith bin Shabrah
sanadnya SHAHIH)
4. Bercengkrama dan mencium istri.
Aisyah
radhiallahu ‘anha pernah berkata: Rasulullah mencium dalam keadaan
puasa dan bercengakrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah
orang yang paling bisa menahan diri. ( HR Bukhori (4/131), Muslim (1106) )
Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian.
Abdullah
bin Amr bin ‘Ash berkata: Kami pernah berada di sisi Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam : Datanglah seorang pemuda seraya berkata:
Ya Rasulallah bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ? Beliau
menjawab:Tidak, datang pula seorang yang sudah tua dia berkata:Ya
Rasulullah: Bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa? Beliau menjawab:
Ya ; sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): Sesungguhnya
orang tua bisa menahan dirinya.
(HR Ahmad (2/185, 221) dari jalan Ibnu Lahiah dari Yazid bin Abi Hubaib
dari Qaishar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu
Lahiah, tapi punya syahid dalam riwayat Thabrani di al-Kabir (11040)
dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib
seorang mudallis dan telah an anah dengan syahid ini hadits jadi hasan,
lihat harus- Al-Faqih Wal Mutafaqih (192-193) .)
5. Mengeluarkan darah, suntikan yang tidak mengandung makanan (Lihat Risalaatani Mujizatani fiz-zakaat washshiyam (hal.23) Syaikh Abdul Aziz bin Bazz)
Semua ini bukan pembatal puasa. Lihat pada pembahasan di halaman 50 (buku aslinya pent)
6. Berbekam
Dulu
bekam merupakan salah satu pembatal wudhu, kemudian dihapus, telah ada
hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau
berbekam ketika puasa, berdasarkan satu riwayat dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma:
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbekam dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari (4/155 Fath), lihat Nasikhul hadits wa mansukhuhu (334-338) karya Ibnu Syakin)
7. Mencicipi makanan
Ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan, karena riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:
Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.
( HR. Bukhari secara muallaq (4/154-fath), dimaushulkan Ibnu Abi
Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya. Hadits hasan, lihat
Taqliqut Taqliq (3/151-152) )
8. Bercelak dan tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda
ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya dirasakan di tenggorokan atau
tidak, inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
risalahnyaa yang bermanfaat Haqiqatus Shiyam serta muridnyaa Ibnu Qoyyim
dalam kitabnya Zaadul Maad, Imam Bukhari berkata dalam kitab Shahihnya (
(4/153-Fath) gandengkan dengan (Mukhtasar Shahih Bukhari) (451)
Syaikhuna Al-Albani, Taqliqut Taliq (3/152-153) ) : Anas bin Malik,
Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai memandang tidak mengapa bagi yang
berpuasa.
9. Mengguyurkan air dingin ke atas kepalanya dan mandi
Bukhari
menyatakan di dalam kitab Shahihnya Bab mandinya orang yang puasa, Umar
membasahi bajunya (Membasahi dengan air, untuk mendinginkan badannya
karena haus ketika puasa) kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan
puasa, As Syabi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa, Al-Hasan berkata:
Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan
puasa.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam
keadaan puasa karena haus atau kepanasan, (HR. Abu Dawud (2365), Ahmad
(5/376,380,408,430) sanadnya SHAHIH)
Yang Diperbolehkan UntukTidak Puasa
(ALLAH MENGINGINKAN KEMUDAHAN BAGI KALIAN DAN TIDAK MENGINGINKAN KESULITAN)
1. Musafir
Banyak
hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa, Kita tidak lupa
bahwa rahmat ini disebutkan di tengah kitab yang mulia, Allah berfirman:
(yang artinya):
Barangsiapa
yang sakit atau dalam safar gantilah pada hari yang lain, Allah
menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan. (QS. Al Baqarah:185)
Hamzah
bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam : Apakah boleh aku berpuasa dalam safar? -dia banyak melakukan
puasa- maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang
artinya): Puasalah jika kamu mau dan berbukalah kalau mau. (HR Bukhari (4/156), Muslim (1121) )
Dari
Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata: Aku pernah melakukan safar
bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di bulan Ramaadhan,
orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak
mencela yang puasa. (HR Bukhari (4/163), Muslim (1118))
Hadits-hadits
ini menunjukkan bolehnya memilih, tidak menentukan mana yang afdhal,
namun mungkin kita nyatakan juga afdhal adalah berbuka dengan
hadits-hadits yang umum; seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam (yang artinya):
Sesungguhnya Allah senang didatangi rukhsah (keringanan) yang ia berikan, sebagaimana membenci orang yang melakukan maksiat. (HR Ahmad (2/108), Ibnu Hibban (2742) dari Ibnu Umar dengan sanad yang SHAHIH)
Dalam satu riwayat yang lain: Sebagaimana Allah senang diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan.
(HR Ibnu Hibban (354), Bazzar (990), Thabrani di (Al-Kabir) (11881)
dari Ibnu Abbas, dengan sanad yang SHAHIH. Dalam hadits dengan dua
lafadznya ini- ada pembicaraan yang panjang bukan di sini tempat
menjelaskannya)
Tapi
mungkin hal ini dibatasi bagi orang yang tidak merasa berat dalam
mengqadha dan menunaikannya, agar rukhshah tersebut tidak melencengkan
dari maksudnya. Hal ini telah dijelaskan segamblang-gamblangnya, dalam
satu riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu : Para shahabat
berpendapat barangsiapa yang merasa kuat kemudian puasa itu baik, dan
barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka juga bagus. (HR Tirmidzi
(713), Al-Baghawi (1763) dari Abu Said, sanadnya SHAHIH, walaupun dalam
sanadnya ada Al-Jurairi, riwayat Abdul A’la darinya termasuk riwayat
yang paling shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-ijili dan lainnya)
Ketahuilah
saudaraku seiman mudah-mudahan Allah membimbingmu ke jalan petunjuk dan
ketaqwaan serta memberikan rizki berupa pemahaman dalam agama-
sesungguhnya puasa dalam safar jika memberatkan hamba bukanlah suatu
kebajikan sedikitpun, tapi berbuka lebih utama dan lebih disenangi
Allah, yang menjelaskan masalah ini adalah riwayat dari beberapa orang
shahabat, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda
(yang artinya):
Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar. (HR Bukhari (4/161), Muslim (1110) dari Jabir)
Peringatan
Sebagian
orang ada yang menyangka bahwa pada zaman kita sekarang tidak
diperbolehkan berbuka, hingga mencela orang yang mengambil rukhsah
tersebut, atau berpendapat puasa itu lebih baik karena mudah dan
banyaknya sarana transportasi saat ini, orang-orang seperti ini perlu
kita usik ingatan mereka kepada firman Allah Yang Maha Mengetahui
perkara ghaib dan nyata (yang artinya): Rabmu tidak pernah lupa. (QS. Al-Maryam:64) dan firman-Nya (yang artinya): Allah telah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah:232)
Dan perkataan-Nya di tengah ayat tentang rukhshah berbuka dalam safar (yang artinya): Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan. (QS. Al- Baqarah:185)
Yakni:
Kemudahan bagi orang yang safar adalah perkara yang diinginkan, ini
termasuk salah satu tujuan syariat, cukup bagimu bahwa Dzat yang
mensyariatkan agama ini adalah pencipta zaman, tempat dan manusia, Dia
lebih mengetahui kebutuhan manusia dan apa yang maslahat bagi mereka.
Allah berfirman (yang artinya): Tidakkah kalian tahu siapa yang mencipta Dialah Yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui. (QS. Al-Mulk:14)
Aku
bawakan masalah ini agar seorang muslim tahu jika Allah dan Rasul-Nya
sudah menetapkan suatu perkara, tidak ada pilihan lain bagi manusia
bahkan Allah memuji hamba-hamba-Nya yang mu’min yang tidak mendahulukan
perkataaan manusia di atas perkataan Allah dan Rasul-Nya:
Wahai Rabb kami mendengar dan taat, ampunilah kami, wahai Rabb kepada-Mu-lah kami kembali. (Al-Baqarah:285)
2. Sakit
Allah
membolehkan orang yang sakit untuk berbuka sebagai rahmat dari-Nya,
kemudahan bagi orang yang sakit, sakit yang membolehkan berbuka adalah
sakit yang bila dibawa berpuasa akan menyebabkan satu madharat atau
semakin parah penyakitnya atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya.
Wallahu A’lam.
3. Haid dan Nifas
Ahlul
Ilmi telah ijma bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan puasa,
keduanya harus berbuka dan mengqadha kalaupun keduanya puasa tidaklah
sah (Lihat penjelasana di atas mengenai perkara yang merusak puasa).
4. Kakek dan Nenek yang sudah tua
Ibnu
Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata: Kakek dan nenek tua yang tidak mampu
puasa harus memberi makan setiap harinya seorang miskin. (HR Bukhari
(4505), lihat Syarhus Sunnah (6/316), Fathul Bari (8/180), Nailul Authar
(4/315), Irwaul Ghalil (4/22-25), Ibnul Mundzir menukil dalam Al-Ijma
(no.129). Akan adanya ijma dalam maslah ini)
Diriwayatkan
dari Daruquthni (2/207) dan dishahihkannya, dari jalan Manshur dari
Mujahid dari Ibnu Abbas, beliau membaca: (yang artinya): Orang-orang yang ridak mampu puasa harus mengeluarkan fidyah makanan bagi orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184)
Kemudian
beliau berkata: Yakni lelaki tua yang tidak mampu puasa dan kemudian
berbuka, harus memberi makan seorang miskin setiap harinya sha gandum.
(Lihat ta’liq barusan).
Dari
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu: Barangsiapa yang mencapai usia lanjut
dan tidak mampu puasa Ramadhan, harus mengeluarkan setiap harinya 1 mud
gandum. (HR Daruquthni (2/208) dalam sanadnya ada Abdullah bin Shalih,
dia dhaif, tapi punya syahid)
Dari
Anas bin Malik: Beliau lemah (tidak mampu untuk puasa) pada suatu
tahun, kemudian beliau membuat satu wadah Tsarid, dan mengundang 30
orang miskin hingga mereka kenyang. (HR Daruquthni (2/207), sanadnya
SHAHIH)
5. Orang hamil dan menyusui
Di
antara rahmat Allah yang agung kepada hamba-hamba-Nya yang lemah, Allah
memberi rukhshah pada mereka untuk berbuka, dan di antara mereka adalah
orang hamil dan menyusui.
Dari
Anas bin Malik (Dia adalah Al Ka’bi, bukan Anas bin Malik Al-Anshori,
pembantu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam , tapi ini adalah
seorang pria dari Bani Abdullah bin Ka’ab, pernah tinggal di Bashrah,
beliau hanya meriwayatkan 1 hadits saja dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam , yakni hadits di atas. Lihat Al-Ishabah (1/114-115) karya Ibnu
Hajar, Tajridu Asmais Shahabah (1/13) karya Adz Dzahabi, gandengkan
bersama Fathul Qadiir (2/268) keduanya da perbedaan yang halus)
Kudanya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi kami, akupun
mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam , aku temukan dia
sedang makan pagi, beliau bersabda: mendekatlah, aku akan ceritakan
kepadamu tentang masalah puasa. Sesungguhnyaa Allah Tabaroka wa Ta’ala
menggugurkan shalat atas orang musafir, menggugurkan atas orang hamil
dan menyusui kewajiban puasa. Demi Allah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam telah mengucapkan keduanya atau salah satunya, aduhai lahfa
jiwaku kenapa tidak makan makanan nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . (HR Tirmidzi (715), Nasai (4/180), Abu Dawud (3408), Ibnu Majah (16687). Sanadnya HASAN sebagimana pernyataan Tirmidzi)
Wajib BerniatSebelum Waktu Subuh Untuk Puasa Ramadhan
Jika
telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau
persaksian atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh
hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk berniat puasa di
malam harinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
(yang artinya):
Barangsiapa
yang tidak berniat sebelum fajar untuk puasa maka tidak ada puasa
baginya. (HR Abu Daud (2454), Ibnu Majah (1933), Al-Baihaqi (4/202),
dari jalan Ibnu Wahab, dari Ibnu Lahi’ah dan Yahya bin Ayyub dari
Abdullah bin Abi Bakar bin Hazm dari Ibnu Sihab, dari Salim bin Abdillah
dari bapaknya dari Hafshah dalam satu lafadz dalam riwayat
At-thahawiyah di Syarhu Ma’anil Atsar (1/54): berniat dimalam dari jalan
sendiri. Diriwayatkan pula oleh An-Nasa’I (4/196), Tirmidzi (730) dari
jalan lain dari Yahya, sanadnya SHAHIH)
Dan Sabdanya (yang artinya):
Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya.
(HR An-Nasa’I (4/196), Al-Baihqi (4/202), Ibnu Hazm (6/162), dari jalan
Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab. Sanadnya SHAHIH kalau
tidak ada ‘an ‘anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat
sebelumnya)
Niat
itu tempatnya di hati, melafadzkannya adalah bid’ah yang sesat walaupun
manusia menganggapnya baik, kewajiban untuk berniat sejak malam itu
khusus bagi puasa wajib, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
pernah datang ke Aisyah selain bulan ramadhan beliau berkata: Apakah engkau punya santapan siang ? kalau tidak ada, aku berpuasa (HR Muslim (1154))
Hal
in juga dilakukan oleh para shahabat: Abu Darda’, Abu Thalhah, Abu
Hurairah, Ibnu Abbas, Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu ‘anhum kita
dibawah bendera sayyidnya bani Adam. (Lihatlah dan takhrijnya dalam
Taghliq Taqliq (3/144-147)
Ini
berlaku dalam puasa sunnah menunjukan wajibnya niat di malam hari
sebelum terbit fajar dalam puasa wajib, Wallahu Ta’ala A’lam.







0 komentar:
Posting Komentar