HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN
- Definisi:
“…dan makan dan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…” (Al Baqarah: 187).
- Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan?
- siapa yang wajib berpuasa Ramadhan?
- Syarat wajibnya puasa Ramadhan?
- Kapan anak kecil diwajibkan puasa?
- Syarat sahnya puasa.
- Islam: tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk islam.
- Akal: tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
- Tamyiz: tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang baik dengan yang buruk).
- Tidak haid: tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
- Tidak nifas: tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
- Niat: dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi r:
(( مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ )) رواه الخمسة.
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak sah puasanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, An Nasa’I dan At Tirmidzi)[1].
Dan hadis ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi
dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan puasa di salah
satu bagian malam.- Sunnah puasa.
- Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.
- Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
- Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunnah, sedekah, membaca Al Qur’an dan amal kebajikan lainnya.
- Jika dicaci maki, supaya mengatakan: “Saya berpuasa” dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
- Berdoa ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca doa:
( اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ
أَفْطَرْتُ سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ
السَّمِيْعُ العَلِيْمُ )
“Ya Allah, hanya untukmu aku
berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Maha suci Engkau dan
segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau
Maha Mendengar labi Maha Mengetahui.
- Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.
- Hukum orang yang tidak berpuasa Ramadhan.
- Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka adalah afdhal, tapi wajib mengqadha’nya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah:
Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha’ (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
- Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha’. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiyallahu anha berkata:
“jika kami mengalami haidh, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (Hadits muttafaq alaih).
- Wanita hamil dan wanita menyusui: jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus mengqadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak bepuasa dan harus mengqadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud([2]).
- Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al Bukhari([3]).
- Hukum jima’ pada siang hari bulan Ramadhan.
- Hal-hal yang membatalkan puasa.
- Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
- Jima’ (bersenggama).
- Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan tranfusi darah bagi orang yang berpuasa.
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga Karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
- Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
- Sengaja muntah, degan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi r:
(( مَنْ ذَرَعَهُ – غَلَبَهُ – القَيْءُ فَلَيْسَ
عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ القَضَاءُ )) رواه
الخمسة إلا النسائي.
“Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha’, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan At Tirmidzi).
- Murtad dari Islam –semoga Allah melindungi kita darinya-. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah ta’ala:
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi shalat dan berpuasa.
- Kewajiban orang yang berpuasa:
- Puasa yang disunnahkan:
- Pesan dan nasehat:
Bersungguh-sungguhlah dalam mengurus keluarga, anak-anak dan siapa saja yang menjadi tanggung jawab anda agar mereka taat kepada Allah dan menjauhkan diri dari maksiat kepada-Nya. Jadilah suri tauladan yang baik bagi mereka dalam segala bidang, karena andalah pemimpin mereka dan bertanggung jawab atas mereka di hadapan Allah taala. Bersihkan rumah anda dari segala bentuk kemungkaran yang menjadi penghalang untuk berzikir dan shalat kepada Allah.
Sibukkan diri dan keluarga anda dalam hal yang bermanfaat bagi anda dan mereka. Dan ingatkan mereka agar menjauhkan diri dari hal yang membahayakan mereka dalam agama, dunia dan akhirat mereka.
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad r, segenap keluarga dan sahabatnya.







0 komentar:
Posting Komentar