Happy Ramadhan

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

..

..

..

..

Selasa, 13 Juni 2017

Kultum Singkat Ramadhan

Ceramah Ramadhan 

 

Ceramah 1

Puasa Dalam Perspektif Islam

Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1438 H atau tahun 2017, CeramahPidato.Com akan update contoh ceramah-ceramah Islami seputar bulan puasa, yang bisa dibawakan pada ceramah sebelum shalat Tarwih. Pada kesempatan pertama ini, Judul ceramah puasa pada hari ke-1 ramadhan yang akan saya bagikan adalah Puasa dalam Persfektif islam.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena pada kesempatan yang kesekian kalinya kita dipertemukan lagi dengan bulan ramadhan 1438 H, marilah kita sambut bulan suci ramadhan ini dengan ucapan “Marhaban ya Ramadhan 1438 H”. Sambutan ini menunjukkan bahwa bahwa tamu disambut dengan lapang dada, penuh kegembiraan, serta dipersiapkan baginya ruang yang luas untuk melakukan apa saja yang diinginkannya; tidak menggerutu dan menganggap kehadiarannya “mengganggu ketenangan” atau suasana nyaman kita.
ceramah-ramadhan
Jamaah Tarwih yang berbahagia …
Untuk itu kita perlu mempersiapkan bekal dan tekad yang membaja guna mennelusuri jalan, memerangi nafsu, agar kita mampu menghidupkan malam ramadhan dengan salat dan tadarrus, serta siangnya dengan ibadah kepada Allah SWT.
Al-qur’an menggunakan kata shiyam dalam arti puasa menurut hukum syariat. Secara bahasa, kata shiyam yang berakar dari huruf-huruf sha-wa-ma berarti “menahan” dan “berhenti” atau “tidak bergerak”. Manusia yang berupaya menahan diri dari suatu aktifitas – apapun aktifitas itu – dinamai shaim (berpuasa). pengertian kebahasaan ini dipersempit maknanya oleh hukum syariat, sehingga puasa (shiyam) hanya digunakan untuk “menahan diri dari makan, minum dan upaya mengeluarkan sperma dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari”.
Jamaah Tarwih yang dirahmati Allah SWT…
Namun Al-Qur’an menginformasikan bahwa kata shiyam tidak hanya membatasi padamenahan makan, minum dan berhubungan suami-istri, tetapi juga digunakan dalam arti manahan bicara (Qs. Maryam 19:26). Bahkan, kaum sufi, merujuk kepada hakikat dan tujuan puasa, menambahkan bahwa kegiatan yang harus dibatasi selama melakukan puasa mencakup pembatasan atas seluruh anggota tubuh, hati, dan pikiran dari melakukan segala macam dosa.
Hakikat shiyam atau shaum bagi manusia adalah menahan atau mengendalikan diri, karena itupula puasa disamakan dengan sikap sabar. Hadis Qudsi yang menyatakan antara lain bahwa: Al-Shaumu liy wa Ana Ajziy yang aritnya Puasa untuk-Ku, dan Aku yang memberi ganjaran (HR. al-bukhari) dipersamakan oleh banyak ulama dengan firman-Nya dalam QS. az-Zumar 39:10
قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۗ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ ۗ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ
Yang artinya:
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.”
Orang sabar yang dimaksud di sini adalah orang yang berpuasa. Ada beberapa macam puasa dalam pengertian syariat / hukum sebagaimana di singgung diatas, yakni:
  • Puasa wajib sebulan ramadhan.
  • Puasa kafarrat, akibat pelanggaran, atau semacamnya.
  • Puasa Sunnat.
Jamaah tarwih yang berbahagia …
Uraian Al-Qur’an tentang puasa ramadhan, ditentukan dalam Qs. al-baqarah 2:183-185 dan 187. Ini berarti bahwa puasa ramadhan baru diwajibkan setelah Nabi SAW hijrah ke madinah, yakni pada 10 Syaban tahun ke-2 hijriah. Berikut ayat-ayatnya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Yang Artinya:
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Jamaah tarwih yang dirahmati Allah SWT…
Berdasarkan Ayat-ayat diatas dapat disimpulkan beberapa point, antara lain: kewajiban puasa di bulan Ramadhan yang diawali dengan panggilan mesra “wahai orang-orang yang beriman,….” dimaksudkan agar dapat mendorong umat Islam untuk melaksanakannya dengan baik, tanpa kesalahan. Bahkan, tujuan puasa tersebut adalah untuk kepentingan yang berpuasa sendiri, yakni “agar kamu bertaqwa atau terhindar dari siksa api neraka”;
Kewajiban puasa tersebut hanya beberapa hari, itu pun hanya diwajibkan bagi yang berada dikampung halaman tempat tinggalnya, dan dalam keadaan sehat wal afiat, sehingga “barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan” maka dia boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari yang lain. “sedang yang merasa sangat berat berpuasa, maka dia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”.
Sekalipun puasa adalah kewajiban bagi umat Islam, tetapi “Allah menghendaki kemudahan untuk kamu bukan kesulitan”.
Pelaksanaan puasa dalam arti menahan makan, minum dan hubungan suami-istri dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. karena itu, makan, minum dan berhubungan suami-istri dapat dilakukan sejak terbenam matahari sampai terbit fajar. namun puasa harus disempurnakan dan jangan dinodai dengan perbuatan melanggar norma agama, “sempurnakanlah puasa itu sampai malam”.
Jamaah tarwih yang berbahagia …
Secara jelas Al-qur’an menyatakan bahwa tujuan puasa adalah untuk mencapai ketaqwaan, la’allakum tattaqun. Menahan diri dari lapar bukanlah tujuan utama puasa. Hal ini disyaratkan di dalam hadis Nabi, yang artinya “Banyak diatara orang yang berpuasa tidak memperoleh sesuatu dari puasanya, kecuali rasa lapar dan dahaga”.
Taqwa, secara bahasa berarti menghindar, mejauhi, menjaga diri. Kalimat perintah ittaqullah, secara harfiah berarti hindarilah, jauhilah atau jagalah dirimu dari Allah, makna ini mustahil dapat dilakukan oleh mahluk. Bagaimana mungkin menghindarkan diri dari Allah atau menjauhi-Nya, sedangkan Allah bersama kamu dimanapun kamu berada. Oleh karena itu perlu disiapkan kata atau kalimat untuk meluruskan maknanya. Misalnya, kata siksa atau yang semakna dengannya, sehingga perintah bertaqwa mengandung arti perintah untuk menghindarkan diri dari siksa Allah.
Jamaah tarwih yang berbahagia …
Dengan demikian, puasa dibutuhkan oleh semua manusia, kaya ataupun miskin, pandai ataupun bodoh, untuk kepentingan pribadi atau masayarakat, yakni pengendalian diri. hal ini mengisyaratkan bahwa dengan berpuasa, manusia berupaya dalam tahap awal dan minimal meneladani sifat-sifat Allah. nabi bersabda: “Takhallaqu bi akhlaq Allah” Teladanilah sifat-sifat Allah. Manusia mempunyai kebutuhan beraneka ragam, dan yang terpenting adalah kebutuhan fa’ali, yaiut makan, minum, dan hububgab suami-istri. ketiga kebutuhan itu tidak dibutuhkan oleh Allah SWT.
Disamping itu puasa bertujuan mempertinggi rasa persaudaraan dan kepedulian sosial, ibadah puasa mengasah dan mengasuh manusia agar memiliki sifat sabar dan jujur.
Semoga Ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya di bulan ramadhan ini nantinya dapat melahirkan nilai-nilai ketaqwaan, nilai-nilai persaudaraan, kebaran dan kejujuran. Wa Allah A’lam bi al-Shawab.[cp]
 
Ceramah 2 :
Fadhilah Ramadhan – Sahabat Cerpi Pada ceramah hari ke-2 ini akan diangkat tema, fadilah Ramadhan 2017. Penciftaan dan pemilikan terhadap apa-apa yang dikehendaki oleh Allah SWT (Qs. al-Qashash 28:68) diyakini mengandung hikmah dan keutamaan tersendiri. Misalnya, Allah memilih mekkah untuk tempat bangunan Kabbah, sedang kabbah ditetapkan sebagai kiblat kaum muslimin. Demikian pula halnya bulan ramadhan dipilih oleh Allah SWT sebagai bulan yang penuh kemuliaan dan keutamaan yang tidak dimiliki bulan-bulan lainnya.
Jamaah Tarwih yang dirahmati Allah SWT …
Apabila seseorang menelusuri kasus-kasus yang telah terjadi di bulan ramadhan serta mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadish-hadis nabi SAW, yang ada kaitan dengannya niscaya akan dijumpai bahwa telah terjadi banyak peristiwa penting didalamnya. Disini lain, beribadah dan beramal saleh didalam bulan ramadhan mempunyai penilaian yang istimewa dari Allah SWT.
Peristiwa-peristiwa penting dan keutamaan beramal kebaikan dalam bulan ramadhan antara lain:
Bulan yang dipilih oleh Allah untuk menurunkan permulaan al-Qur’an. Penuturan Al-Qur’an bahwa keberadaanya untuk menjadi petunjuk, pembeda antara yang hak dan yang bathil. Qs. al-Baqarah 2:185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Yang Artinya:
Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
 

Arti Waktu Imsak di Bulan Ramadhan

 Arti Waktu Imsak di Bulan Ramadhan

Saat bulan puasa, waktu imsak di kala sahur menjadi hal penting untuk diperhatikan. Waktu imsak menandakan bahwa waktu sahur telah usai dan biasanya kita tidak diperbolehkan untuk melanjutkan makan dan minum lagi. Benarkah seperti itu? Apa sebenarnya makna dari waktu imsak ini? Berikut penjelasan penting yang harus kita ketahui mengenai waktu Imsak.

Tidak ada waktu Imsak pada masa Rasulullah
Dalam sebuah Hadis Riwayat Muslim dijelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW tidak pernah diperintahkan untuk imsak kecuali sudah berkumandang adzan subuh. Dan tahukah Anda, pada masa Rasulullah ternyata adzan subuh dikumandangkan dua kali, saat menjelang waktu subuh dan saat masuknya subuh. Dan setelah terdengar waktu adzan kedua (waktunya shalat subuh) itulah tidak diperbolehkan lagi untuk makan dan minum. Artinya, pada masa Rasulullah, waktu imsak ditandakan dengan adzan subuh.

Sudah adzan, tapi masih makan?
Dalam beberapa kondisi, sebagian ulama membolehkan untuk melanjutkan dan menghabiskan makanan yang masih tersisa ditangan walaupun sudah adzan. Yang tidak diperbolehkan adalah menghabiskan makanan yang ada dalam satu piring. Namun demikian, meskipun hal ini diperbolehkan, usahakanlah untuk tetap menyelesaikan makan sahur Anda sebelum waktu adzan subuh berkumandang.

Waktu imsak di Indonesia
Yang menarik dari fakta waktu imsak adalah bahwa tidak semua negara memiliki waktu imsak. Waktu imsak justru hanya ada di beberapa negara saja, seperti di Indonesia dan beberapa negara di sekitar Indonesia. Pada umumnya, beberapa negara menjadikan waktu imsak dengan berpatokan pada terbitnya fadjar shiddiq atau saat adzan subuh berkumandang.  Meskipun di Indonesia, waktu imsak sudah tertera dalam waktu-waktu tertentu, namun hal ini merupakan kehati-hatian saja agar jangan sampai kebablasan hingga adzan subuh.

Nah, jadi sudah cukup jelas, kan? Puasa itu dimulai saat berkumandangnya adzan subuh dan berakhir saat adzan magrib. Jangan sampai Anda kebablasan makan sahur hingga adzan subuh, ya.

Jadwal Lengkap Berbuka Puasa di Berbagai Daerah di Indonesia 1438H

Jadwal Lengkap Berbuka Puasa di Beberapa Daerah di Indonesia 1438H - Hari ini, setelah dilakukan dilakukan proses Rukyatul Hilal dan diputuskan oleh kementrian Agama dalam sidang itsbat, kita memasuki bulan Ramadhan 1438H, dimana Ramadhan merupakan bulan yang sangat mulia bagi umat Islam di seluruh dunia. Membicarakan tentang Puasa, tentu juga kita akan membicarakan jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah terbaru. Kenapa? Karena dengan mengetahui Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah terbaru kita sebagai ummat bisa menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk sahur dan berbuka puasa.
Pada bulan puasa, banyak aktivitas-aktivitas baru yang hanya bisa dilakukan bulan Ramadhan, seperti Ngabuburit, Buka Puasa Bareng, Sahur Bareng, Tarawih Bareng atau bahkan Tadarrus Bareng di Masjid, Langgar atau musholla-musholla terdekat untuk semakin menambah ibadah di Bulan yang sangat Mulia ini. Nah, untuk itu, disini Pondokue akan membagikan Info mengenai Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramdhan 1438 H ini, guys. Langsung saja lihat dibawah ya.


Jadwal Buka dan Imsak di daerah Lampung

Jadwal Buka dan Imsak di daerah Jakarta



Jadwal Buka dan Imsak di daerah Bandung

  Jadwal Buka dan Imsak di daerah Yogyakartta


HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN

  1. Definisi:
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah ta’ala:
“…dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…” (Al Baqarah: 187).
  1. Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan sya’ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
  1. siapa yang wajib berpuasa Ramadhan?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu untuk berpuasa.
  1. Syarat wajibnya puasa Ramadhan?
Adapun syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu: Islam, berakal, dewasa dan mampu.
  1. Kapan anak kecil diwajibkan puasa?
Para ulama mengatakan: anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri.
  1. Syarat sahnya puasa.
Syarat sahnya puasa ada enam:
  1. Islam: tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk islam.
  2. Akal: tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
  3. Tamyiz: tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang baik dengan yang buruk).
  4. Tidak haid: tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
  5. Tidak nifas: tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
  6. Niat: dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi r:
(( مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ )) رواه الخمسة.
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak sah puasanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, An Nasa’I dan At Tirmidzi)[1].
Dan hadis ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
  1. Sunnah puasa.
Sunnah puasa ada enam:
  1. Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.
  2. Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
  3. Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunnah, sedekah, membaca Al Qur’an dan amal kebajikan lainnya.
  4. Jika dicaci maki, supaya mengatakan: “Saya berpuasa” dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
  5. Berdoa ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca doa:
( اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ )
“Ya Allah, hanya untukmu aku berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Maha suci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar labi Maha Mengetahui.
  1. Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.
  2. Hukum orang yang tidak berpuasa Ramadhan.
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan:
  1. Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka adalah afdhal, tapi wajib mengqadha’nya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah:
“…Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (Al Baqarah: 184).
Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha’ (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
  1. Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha’. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiyallahu anha berkata:
“jika kami mengalami haidh, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (Hadits muttafaq alaih).
  1. Wanita hamil dan wanita menyusui: jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus mengqadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak bepuasa dan harus mengqadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud([2]).
  2. Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al Bukhari([3]).
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha’ dari bahan makanan lainnya([4]).
  1. Hukum jima’ pada siang hari bulan Ramadhan.
Diharamkan melakukan jima’ (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus mengqadha dan membayar kaffarah mughalladzah (denda berat) yaitu memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. Dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kaffarah itu. Firman Allah ta’ala:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al Baqarah: 286).

  1. Hal-hal yang membatalkan puasa.
  2. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
  3. Jima’ (bersenggama).
  4. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan tranfusi darah bagi orang yang berpuasa.
  5. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga Karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
  6. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
  7. Sengaja muntah, degan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi r:
(( مَنْ ذَرَعَهُ – غَلَبَهُ – القَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ القَضَاءُ )) رواه الخمسة إلا النسائي.
“Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha’, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan At Tirmidzi).
  1. Murtad dari Islam –semoga Allah melindungi kita darinya-. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah ta’ala:
“…seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al An’am: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi shalat dan berpuasa.
  1. Kewajiban orang yang berpuasa:
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta. Ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), laknat (mendoakan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram.
  1. Puasa yang disunnahkan:
Disunnahkan puasa 6  hari pada bulan syawal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15, disebut shaumul biidh), hari senin dan kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari arafah), hari Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum yahudi.
  1. Pesan dan nasehat:
Manfaatkan dan pergunakan masa hidup anda, kesehatan dan masa muda anda dengan kebaikan sebelum maut datang menjemput. Bertaubatlah kepada Allah dengan sebenar-benar taubat dalam setiap waktu dari segala dosa dan perbuatan terlarang. Jagalah fardhu-fardhu Allah dan perintah-perantah-Nya serta jauhilah apa-apa yang diharamkan dan dilarang-Nya baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan lainnya. Jangan sampai anda menunda-nunda taubat, lalu andapun mati dalam keadaan maksiat sebelum sempat bertaubat, karena anda tidak tahu apakah anda dapat menjumpai lagi bulan Ramadhan mendatang atau tidak?
Bersungguh-sungguhlah dalam mengurus keluarga, anak-anak dan siapa saja yang menjadi tanggung jawab anda agar mereka taat kepada Allah dan menjauhkan diri dari maksiat kepada-Nya. Jadilah suri tauladan yang baik bagi mereka dalam segala bidang, karena andalah pemimpin mereka dan bertanggung jawab atas mereka di hadapan Allah taala. Bersihkan rumah anda dari segala bentuk kemungkaran yang menjadi penghalang untuk berzikir dan shalat kepada Allah.
Sibukkan diri dan keluarga anda dalam hal yang bermanfaat bagi anda dan mereka. Dan ingatkan mereka agar menjauhkan diri dari hal yang membahayakan mereka dalam agama, dunia dan akhirat mereka.
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad r, segenap keluarga dan sahabatnya.

Selasa, 06 Juni 2017

Larangan saat puasa

Larangan, Yang Merusak / Membatalkan, Yang Dibolehkan, dan Niat Dalam Puasa


Yang Wajib Dijauhi Oleh Orang Yang Berpuasa

Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya’nuhu yang dinamakan orang puasa adalah yang mempuasakan seluruh anggota badannya dari dosa, dan mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor, dan keji, mempuasakan perutnya dari makan dan minum, dan mempuasakan kemaluannya dari jima’.Jika bicara dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.
Inilah puasa yang disyari’atkan Allah hanya semata tidak makan dan minum serta tidak menunaikan syahwat, puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan dan minum, sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah puasa sehingga menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.
Seorang muslim yang berpuasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan (yang artinya):
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagai mana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian (Surat Al-Baqoroh: 183).
Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak perbuatan maksiat, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wasallam (yang artinya): Puasa adalah perisai, telah dijelaskan masalah ini dalam tulisan keutamaan puasa.
Inilah saudaraku seislam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh dalamnya.
1. Perkataan palsu
Dari Abi Hurairah : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, Allah tidak butuh perbuatan meninggalkan makan dan minumnya. (HR Bukhori (4/99))
2. Berkata/berbuat sia-sia dan kotor.
Dari Abu Hurairah : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji, jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang puasa, Aku sedang puasa. (HR Ibnu Khuzaimah (1996), Al-Hakim (1/430-431). sanadnya SHAHIH)
Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam dengan ancaman yang keras orang-orang yang berbuat sifat-sifat tercela ini.
Beliau pernah bersabda (yang artinya):
Banyak orang yang puasa, bagiannya dari puasa hanyalah lapar dan haus. (HR Ibnu Majah (1/539), Darimi (2/221), Ahmad (2/441, 373), Baihaqi (4/270) dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah, sanadnya SHAHIH)
Dan sebab terjadinya demikian adalah bahwa orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak memahaminya, sehingga Allah memberikan keputusan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya. (Lihat Al-Lu’lu’ Wal Marjan fima Ittafaqo ‘alaihi Asy-Syaikhoni (707) dan Riyadhush Shalihin (1215))
Oleh sebab itulah Ahlul Ilmi dari generasi salafus shalih membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan larangan yang tidak khusus dengan ibadah dan ini tidak membatalkannya (Rujuklah : Jami’ul ulum wal Hikam (hal 58) oleh Ibnu Rajab)

Perkara-Perkara Yang Merusak Puasa

Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah ‘Azza Sya’nuhu berfirman:
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam. (Al Baqarah : 187)
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari (4/135) dan Muslim (1155))
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa. (HR. Thahawi dalam Syarhu Ma’anil Atsar (2/56), Al Hakim (2/198), Ibnu Hazm dalam Al Ihkam (5/149), Ad Daruquthni (4/171) dari dua jalan, yaitu dari Al Auza’i dari Atha’ bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abbas, sanadnya shahih)
2. Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya. (HR. Abu Dawud (3/310), Tirmidzi (3/79), Ibnu Majah (1/536), Ahmad (2/489) dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqatus Shiyam halaman 14)
3. Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan meng-qadha kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan puasa? Kami katakan, Ya... (HR. Muslim (79) dan (80) dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah)
Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata:
Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah, Mengapa orang haidh meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat? ‘Aisyah berkata, Apakah engkau wanita Haruri (lihat penjelasan di bawah). Aku menjawab, Aku bukan Haruri, tetapi hanya (sekedar) bertanya. ‘Aisyah berkata, Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk meng-qadha puasa, tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat. (HR. Bukhari (4/429) dan Muslim (335).
Penjelasan :Al Haruri nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali ada di negeri tersebut, demikian dikatakan oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari (4/424) dan lihat A Lubab (1/359) karya Ibnu Atsir. Mereka, orang-orang Haruriyah mewajibkan wanita-wanita yang telah suci dari haidh untuk meng-qadha shalat yang terluput semasa haidhnya. ‘Aisyah khawatir Mu’adzah menerima pertanyaan dari khawarij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka. Orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak. Lihat pasal At Tautsiq ‘anillah wa Rasulihi dari risalah Dirasat Manhajiyat fii Aqidah As Salafiyah karya Alim Al Hilali.
4. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makanan bagi orang yang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa. (Lihat Haqiqatus Shiyam hal 15, Karya Syaikh Islam Ibnu Taimiyah).
Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka inipun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalkan puasa.
5. Jima’
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22): Jima’ dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapun jika jima’ tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja.
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/66), Al Qur-an menunjukkan bahwa jima’ membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini.
Dalilnya adalah firman Allah:
Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. (Al Baqarah : 187)
Diizinkan bergaul (dengan istrinya) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima’. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima’ harus meng-qadha dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, (dia berkata):
Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berkata, Ya Rasulullah, binasalah aku! Rasulullah bertanya, Apakah yang membuatmu binasa? Orang itu menjawab, Aku menjima’i istriku di bulan Ramadhan. Rasulullah bersabda, Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak? Orang itu menjawab, Tidak. Rasulullah bersabda, Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, Tidak. Rasulullah bersabda, Duduklah. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah bersabda, Bersedekahlah. Orang itu berkata Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, Ambilah, berilah makanan keluargamu. (Hadits shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari (11/516), Muslim (1111), Tirmidzi (724), Baghawi (6/288), Abu Dawud (2390), Ad Darimi (2/11), Ibnu Majah (1671), Ibnu Abi Syaibah (2/183-184), Ibnu Khuzaimah (3/216), Ibnul Jarud (139), Syafi’i (199), Malik (1/297), Abdur Razak (4/196), sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada tambahan: Qadha-lah satu hari sebagai gantinya. Dishahihkan oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari (11/516), memang demikian)

Ancaman Bagi Yang Membatalkan Puasa Ramadhan Secara Sengaja

Dari Abi Umamah Al-Bahili -Radhiallahu ‘anhu- Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dua lenganku, membawaku kesatu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata : Naik, aku katakan : aku nggak mampu, keduanya berkata: kami akan memudahkanmu, akupun naik hingga ketika aku sampai ke puncak gunung ketika itulah aku mendenganr suara yang keras. Akupun bertanya : Suara apakah ini ? Mereka berkata: Ini adalah teriakan penghuni neraka kemudian keduanya membawaku, ketika aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki diatas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya: Siapakah mereka ? Keduanya menjawab : mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka (sebelum tiba waktu buka puasa) (Riwayat An-Nasa’I dalam Al-Kubra sebagaimana dalam tuhfatul Asyraf (4/166) dan Ibnu Hibban (no. 1800-zawahidnya) dan Al-Hakim (1/430) dari jalan Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah. Sanadnya shahih)
Adapun yang diriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan puasa sepanjang jaman kalau dia lakukan.
Hadits ini lemah, tidak shahih.

Yang Boleh Dilakukan Orang Yang Sedang Berpuasa

Seorang hamba yang taat yang faham Al-Qur’an dan sunnah tidak ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambanya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya, Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :
1. Seorang yang puasa dibolehkan memasuki waktu subuh dalam keadaan junub.
Diantara perbuatannya Shalallahu ‘alaihi wasallam masuk fajar dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma (yang artinya):
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa ( HR. Bukhori (4/123), Muslim (1109))
2. Seorang yang puasa boleh bersiwak
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu ( HR. Bukhori (2/311), Muslim (252) semisalnya)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang lainnya, ini sebagai dalil bahwa siwak bagi orang yang puasa dan lainnya ketika setiap wudhu dan shalat. (Inilah pendapat Bukhori rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat (Fathul Bari) (4/158) (shahih Ibnu khuzaimah) (3/247) (Syarhus Sunnah) (6/298) )
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu a’lam.
3. Berkumur-kumur dan memasukan air ke hidung.
Karena Beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam berkumur dan beristinsyaq (memasukan air ke hidung) dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
..bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa. (HR. Tirmidzi (3/146), Abu Daud (2/308), Ahmad (4/32), Ibnu Abi Syaibah (3/101), Ibnu majah (407), An-Nasa’I (no. 87) dari Laqith bin Shabrah sanadnya SHAHIH)
4. Bercengkrama dan mencium istri.
Aisyah radhiallahu ‘anha pernah berkata: Rasulullah mencium dalam keadaan puasa dan bercengakrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri. ( HR Bukhori (4/131), Muslim (1106) )
Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian.
Abdullah bin Amr bin ‘Ash berkata: Kami pernah berada di sisi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : Datanglah seorang pemuda seraya berkata: Ya Rasulallah bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ? Beliau menjawab:Tidak, datang pula seorang yang sudah tua dia berkata:Ya Rasulullah: Bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa? Beliau menjawab: Ya ; sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): Sesungguhnya orang tua bisa menahan dirinya. (HR Ahmad (2/185, 221) dari jalan Ibnu Lahiah dari Yazid bin Abi Hubaib dari Qaishar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahiah, tapi punya syahid dalam riwayat Thabrani di al-Kabir (11040) dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah an anah dengan syahid ini hadits jadi hasan, lihat harus- Al-Faqih Wal Mutafaqih (192-193) .)
5. Mengeluarkan darah, suntikan yang tidak mengandung makanan (Lihat Risalaatani Mujizatani fiz-zakaat washshiyam (hal.23) Syaikh Abdul Aziz bin Bazz)
Semua ini bukan pembatal puasa. Lihat pada pembahasan di halaman 50 (buku aslinya pent)
6. Berbekam
Dulu bekam merupakan salah satu pembatal wudhu, kemudian dihapus, telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau berbekam ketika puasa, berdasarkan satu riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbekam dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari (4/155 Fath), lihat Nasikhul hadits wa mansukhuhu (334-338) karya Ibnu Syakin)
7. Mencicipi makanan
Ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan, karena riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:
Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan. ( HR. Bukhari secara muallaq (4/154-fath), dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya. Hadits hasan, lihat Taqliqut Taqliq (3/151-152) )
8. Bercelak dan tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya dirasakan di tenggorokan atau tidak, inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnyaa yang bermanfaat Haqiqatus Shiyam serta muridnyaa Ibnu Qoyyim dalam kitabnya Zaadul Maad, Imam Bukhari berkata dalam kitab Shahihnya ( (4/153-Fath) gandengkan dengan (Mukhtasar Shahih Bukhari) (451) Syaikhuna Al-Albani, Taqliqut Taliq (3/152-153) ) : Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai memandang tidak mengapa bagi yang berpuasa.
9. Mengguyurkan air dingin ke atas kepalanya dan mandi
Bukhari menyatakan di dalam kitab Shahihnya Bab mandinya orang yang puasa, Umar membasahi bajunya (Membasahi dengan air, untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa) kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa, As Syabi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa, Al-Hasan berkata: Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan, (HR. Abu Dawud (2365), Ahmad (5/376,380,408,430) sanadnya SHAHIH)

Yang Diperbolehkan UntukTidak Puasa

(ALLAH MENGINGINKAN KEMUDAHAN BAGI KALIAN DAN TIDAK MENGINGINKAN KESULITAN)
1. Musafir
Banyak hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa, Kita tidak lupa bahwa rahmat ini disebutkan di tengah kitab yang mulia, Allah berfirman: (yang artinya):
Barangsiapa yang sakit atau dalam safar gantilah pada hari yang lain, Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan. (QS. Al Baqarah:185)
Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam : Apakah boleh aku berpuasa dalam safar? -dia banyak melakukan puasa- maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): Puasalah jika kamu mau dan berbukalah kalau mau. (HR Bukhari (4/156), Muslim (1121) )
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata: Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di bulan Ramaadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. (HR Bukhari (4/163), Muslim (1118))
Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya memilih, tidak menentukan mana yang afdhal, namun mungkin kita nyatakan juga afdhal adalah berbuka dengan hadits-hadits yang umum; seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang artinya):
Sesungguhnya Allah senang didatangi rukhsah (keringanan) yang ia berikan, sebagaimana membenci orang yang melakukan maksiat. (HR Ahmad (2/108), Ibnu Hibban (2742) dari Ibnu Umar dengan sanad yang SHAHIH)
Dalam satu riwayat yang lain: Sebagaimana Allah senang diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan. (HR Ibnu Hibban (354), Bazzar (990), Thabrani di (Al-Kabir) (11881) dari Ibnu Abbas, dengan sanad yang SHAHIH. Dalam hadits dengan dua lafadznya ini- ada pembicaraan yang panjang bukan di sini tempat menjelaskannya)
Tapi mungkin hal ini dibatasi bagi orang yang tidak merasa berat dalam mengqadha dan menunaikannya, agar rukhshah tersebut tidak melencengkan dari maksudnya. Hal ini telah dijelaskan segamblang-gamblangnya, dalam satu riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu : Para shahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat kemudian puasa itu baik, dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka juga bagus. (HR Tirmidzi (713), Al-Baghawi (1763) dari Abu Said, sanadnya SHAHIH, walaupun dalam sanadnya ada Al-Jurairi, riwayat Abdul A’la darinya termasuk riwayat yang paling shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-ijili dan lainnya)
Ketahuilah saudaraku seiman mudah-mudahan Allah membimbingmu ke jalan petunjuk dan ketaqwaan serta memberikan rizki berupa pemahaman dalam agama- sesungguhnya puasa dalam safar jika memberatkan hamba bukanlah suatu kebajikan sedikitpun, tapi berbuka lebih utama dan lebih disenangi Allah, yang menjelaskan masalah ini adalah riwayat dari beberapa orang shahabat, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda (yang artinya):
Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar. (HR Bukhari (4/161), Muslim (1110) dari Jabir)
Peringatan
Sebagian orang ada yang menyangka bahwa pada zaman kita sekarang tidak diperbolehkan berbuka, hingga mencela orang yang mengambil rukhsah tersebut, atau berpendapat puasa itu lebih baik karena mudah dan banyaknya sarana transportasi saat ini, orang-orang seperti ini perlu kita usik ingatan mereka kepada firman Allah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib dan nyata (yang artinya): Rabmu tidak pernah lupa. (QS. Al-Maryam:64) dan firman-Nya (yang artinya): Allah telah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah:232)
Dan perkataan-Nya di tengah ayat tentang rukhshah berbuka dalam safar (yang artinya): Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan. (QS. Al- Baqarah:185)
Yakni: Kemudahan bagi orang yang safar adalah perkara yang diinginkan, ini termasuk salah satu tujuan syariat, cukup bagimu bahwa Dzat yang mensyariatkan agama ini adalah pencipta zaman, tempat dan manusia, Dia lebih mengetahui kebutuhan manusia dan apa yang maslahat bagi mereka. Allah berfirman (yang artinya): Tidakkah kalian tahu siapa yang mencipta Dialah Yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui. (QS. Al-Mulk:14)
Aku bawakan masalah ini agar seorang muslim tahu jika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, tidak ada pilihan lain bagi manusia bahkan Allah memuji hamba-hamba-Nya yang mu’min yang tidak mendahulukan perkataaan manusia di atas perkataan Allah dan Rasul-Nya:
Wahai Rabb kami mendengar dan taat, ampunilah kami, wahai Rabb kepada-Mu-lah kami kembali. (Al-Baqarah:285)
2. Sakit
Allah membolehkan orang yang sakit untuk berbuka sebagai rahmat dari-Nya, kemudahan bagi orang yang sakit, sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang bila dibawa berpuasa akan menyebabkan satu madharat atau semakin parah penyakitnya atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya. Wallahu A’lam.
3. Haid dan Nifas
Ahlul Ilmi telah ijma bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan puasa, keduanya harus berbuka dan mengqadha kalaupun keduanya puasa tidaklah sah (Lihat penjelasana di atas mengenai perkara yang merusak puasa).
4. Kakek dan Nenek yang sudah tua
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata: Kakek dan nenek tua yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya seorang miskin. (HR Bukhari (4505), lihat Syarhus Sunnah (6/316), Fathul Bari (8/180), Nailul Authar (4/315), Irwaul Ghalil (4/22-25), Ibnul Mundzir menukil dalam Al-Ijma (no.129). Akan adanya ijma dalam maslah ini)
Diriwayatkan dari Daruquthni (2/207) dan dishahihkannya, dari jalan Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas, beliau membaca: (yang artinya): Orang-orang yang ridak mampu puasa harus mengeluarkan fidyah makanan bagi orang miskin. (QS. Al-Baqarah:184)
Kemudian beliau berkata: Yakni lelaki tua yang tidak mampu puasa dan kemudian berbuka, harus memberi makan seorang miskin setiap harinya sha gandum. (Lihat ta’liq barusan).
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu: Barangsiapa yang mencapai usia lanjut dan tidak mampu puasa Ramadhan, harus mengeluarkan setiap harinya 1 mud gandum. (HR Daruquthni (2/208) dalam sanadnya ada Abdullah bin Shalih, dia dhaif, tapi punya syahid)
Dari Anas bin Malik: Beliau lemah (tidak mampu untuk puasa) pada suatu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah Tsarid, dan mengundang 30 orang miskin hingga mereka kenyang. (HR Daruquthni (2/207), sanadnya SHAHIH)
5. Orang hamil dan menyusui
Di antara rahmat Allah yang agung kepada hamba-hamba-Nya yang lemah, Allah memberi rukhshah pada mereka untuk berbuka, dan di antara mereka adalah orang hamil dan menyusui.
Dari Anas bin Malik (Dia adalah Al Ka’bi, bukan Anas bin Malik Al-Anshori, pembantu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam , tapi ini adalah seorang pria dari Bani Abdullah bin Ka’ab, pernah tinggal di Bashrah, beliau hanya meriwayatkan 1 hadits saja dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam , yakni hadits di atas. Lihat Al-Ishabah (1/114-115) karya Ibnu Hajar, Tajridu Asmais Shahabah (1/13) karya Adz Dzahabi, gandengkan bersama Fathul Qadiir (2/268) keduanya da perbedaan yang halus)
Kudanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam , aku temukan dia sedang makan pagi, beliau bersabda: mendekatlah, aku akan ceritakan kepadamu tentang masalah puasa. Sesungguhnyaa Allah Tabaroka wa Ta’ala menggugurkan shalat atas orang musafir, menggugurkan atas orang hamil dan menyusui kewajiban puasa. Demi Allah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengucapkan keduanya atau salah satunya, aduhai lahfa jiwaku kenapa tidak makan makanan nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . (HR Tirmidzi (715), Nasai (4/180), Abu Dawud (3408), Ibnu Majah (16687). Sanadnya HASAN sebagimana pernyataan Tirmidzi)

Wajib BerniatSebelum Waktu Subuh Untuk Puasa Ramadhan

Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk berniat puasa di malam harinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya):
Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar untuk puasa maka tidak ada puasa baginya. (HR Abu Daud (2454), Ibnu Majah (1933), Al-Baihaqi (4/202), dari jalan Ibnu Wahab, dari Ibnu Lahi’ah dan Yahya bin Ayyub dari Abdullah bin Abi Bakar bin Hazm dari Ibnu Sihab, dari Salim bin Abdillah dari bapaknya dari Hafshah dalam satu lafadz dalam riwayat At-thahawiyah di Syarhu Ma’anil Atsar (1/54): berniat dimalam dari jalan sendiri. Diriwayatkan pula oleh An-Nasa’I (4/196), Tirmidzi (730) dari jalan lain dari Yahya, sanadnya SHAHIH)
Dan Sabdanya (yang artinya):
Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya. (HR An-Nasa’I (4/196), Al-Baihqi (4/202), Ibnu Hazm (6/162), dari jalan Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab. Sanadnya SHAHIH kalau tidak ada ‘an ‘anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya)
Niat itu tempatnya di hati, melafadzkannya adalah bid’ah yang sesat walaupun manusia menganggapnya baik, kewajiban untuk berniat sejak malam itu khusus bagi puasa wajib, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah datang ke Aisyah selain bulan ramadhan beliau berkata: Apakah engkau punya santapan siang ? kalau tidak ada, aku berpuasa (HR Muslim (1154))
Hal in juga dilakukan oleh para shahabat: Abu Darda’, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu ‘anhum kita dibawah bendera sayyidnya bani Adam. (Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliq Taqliq (3/144-147)
Ini berlaku dalam puasa sunnah menunjukan wajibnya niat di malam hari sebelum terbit fajar dalam puasa wajib, Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Keutamaan Puasa Ramadhan


7 Keutamaan Bulan Ramadhan Bagi Umat Islam


Khusus pada bulan Ramadhan ini, amal kebaikan umat Islam akan dibalas dengan berkah pahala yang berlipat ganda, bahkan bila kita menjalani puasa dengan sempurna, ketika hari lebaran datang, kita akan bersih dari dosa seperti bayi yang baru lahir kembali. Maka kita sebagai umat muslim sudah seharusnya tidak melewatkan bulan Ramadhan dengan kegiatan yang sia-sia, agar lebih termotivasi menjalani bulan puasa dan lebih memahami makna bulan ramadhan itu sendiri, mari kita ketahui bersama apa saja keutamaan-keutamaan bulan Ramadhan, bulan penuh berkah.

1. Bulan Diturunkannya Al-Quran

Bulan Ramadhan merupakan bulan dimana kitab suci umat Islam (Al-Qur’an) pertamakali diturunkan. Sesuai dengan QS. Al-Baqarah 185 yang artinya:
“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).”

2. Amal Sholeh Yang Berlipat Ganda

Sebagai umat Islam yang menjalankan amalan sholeh dan kewajiban seorang muslim pada bulan ramadhan akan mendapatkan balasan berlipat ganda, sampai sebagai 70 kali lipat sebagaimana terdapat dalam Hadist:
Khutbah Rasululah saw pada akhir bulan Sa`ban “Hai manusia, bulan yang agung, bulan yang penuh berkah telah menaung. Bulan yang didalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan yang padanya Allah mewajibkan berpuasa. Qiyamullail disunnahkan. Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu,nilainya sama dengan tujuh puluh kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan (HR. Bukhori-Muslim).

3. Bulan Pernuh Keberkahan

Pada bulan puasa seorang muslim berkesempatan untuk kembali ke jalan yang baik dan mendapat keberkahan yang nilainya sama dengan seribu bulan. Maka bila seorang muslim pada bulan puasa saja tidak juga memanfaatkan kesempatannya, bulan lain kemungkinan akan lebih buruk lagi. seperti hadits dibawah ini:
“Sesungguhnya telah datang kepadamu bulan yang penuh berkah. Allah mewajibkan kamu berpuasa, karena dibuka pintu- pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka, dan dibelenggu syaitan- syaitan, serta akan dijumpai suatu malam yang nilainya lebih berharga dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak berhasil memperoleh kebaikannya, sungguh tiadalah ia akan mendapatkan itu untuk selama-lamanya.” (HR Ahmad, An-Nasa’l, dan Baihaqi).

4. Ramadhan Bulan Pengampunan Dosa

Pada bulan Ramadhan juga seorang muslim berkesempatan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya, bahkan ibadah yang sempurna pada bulan puasa akan menjadikan seorang muslim suci kembali bagaikan bayi yang baru lahir. Sesuai Hadist Shahih:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari)
“Shalat yang lima waktu, dari jumat ke jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus dosa di antara mereka, jika dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

5. Pintu Surga Dibuka, Pintu Neraka Ditutup

Selebar-lebarnya pintu untuk kembali ke jalan yang lurus pada bulan Ramadhan dibuka bagi umat Islam. Sesuai Hadist dibawah ini:
“Jika datang Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan dibelenggu.” (HR. Muslim)

6. Bulan yang Mendidik untuk Mencapai Ketaqwaan

Menahan haus, lapar dan amarah merupakan jalan menuju sifat-sifat sabar yang taqwa. Itulah mengapa berpuasa sebulan penuh pada Ramadhan dapat membimbing umat Islam mencapai ketawaan. Sesuai surat dalam Al-Quran yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” (QS. Al Baqarah 183)

7. Terdapat Malam Lailatul Qadar

Malam 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan merupakan waktu-waktu yang diantaranya terdapat malam Lailatul Qadar, dimana malam tersebut baik diisi doa-doa yang baik dan mukjizat dapat turun pada umat Islam pada malam Lailatul Qadar tersebut.
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr 1-3)

 

Minuman


Sajian Ta'jil (minuman) Andalan Saat Berbuka Puasa


Es Cendol
Minuman khas Jawa Barat ini terbuat dari tepung beras yang disajikan bersama saus gula merah, santan, dan es batu yang diserut. Di Jawa Tengah, Anda bisa menemukan menu yang sama dengan nama es dawet. Asal muasal kata cendol itu sendiri berasal dari kata "jendol" yang artinya 'muncul'. Kata ini tepat menggambarkan sensasi yang hadir di mulut ketika buliran-buliran cendol yang mirip agar-agar itu masuk ke dalam mulut. Warna hijau cendol berasal dari pewarna alami, yakni air perasan daun suji dan pandan. Tambahan daun pandan menambah aroma yang khas pada minuman ini. Sementara perpaduan air gula merah dan santan menghasilkan sensasi rasa manis-gurih yang nikmat di mulut.


Timun Suri
Entah mengapa, buah sejenis melon ini lebih sering muncul di bulan Ramadan. Daging buah timun suri kerap diolah sebagai tambahan es campur atau disajikan sebagai menu tersendiri. Buah ini memiliki banyak manfaat kesehatan. Misalnya saja kandungan serat larut yang ada di dalamnya adalah yang dibutuhkan usus untuk melancarkan pencernaan. Serat dari timun suri juga bisa mencegah beberapa gangguan pencernaan seperti sembelit atau konstipasi.
Timun suri juga mengandung vitamin C yang bisa membantu menjaga kesegaran dan penampilan kulit. Vitamin C dalam timun suri dapat mendorong produksi kolagen, protein yang dibentuk dalam tubuh untuk mempertahankan kelembutan dan elastisitas kulit (2). Pilih timun suri segar yang ditandai dengan permukaan kulit yang lembut, tidak keriput, dan mulus.

Blewah
Buah yang mengandung banyak air ini memang memberi efek segar ketika disantap. Apalagi sebagai sajian berbuka. Blewah biasa diolah menjadi es. Bisa dipadukan sebagai bagian dari es campur atau diolah bersama nata de coco. Untuk alternatif yang lebih sehat, Anda bisa mengolah blewah dan jeruk menjadi smoothie. Nggak kalah menyegarkan, kok. Oiya, blewah itu sendiri kaya akan serat, vitamin A, dan betakaroten (3).


Es Teh Tubruk
Biasanya saat tidak pada bulan Ramadhan, minuman ini kerap di jadikan minuman penutup yang sangat menyegarkan. Biasanya di sajikan di tempat makan atau warung makan sederhana sebagai teman nasi campur atau nasi pecel. Minuman es teh tubruk merupakan minuman yang selain menyegarkan ternyata juga menyehatkan, banyak sekali manfaat dari teh tubruk ini.
Cara membuatnya juga sangat mudah yakni campur teh tubruk, gula, air dan tambahan rasa seperti buah lemon untuk mendapatkan rasa yang khas, setelah itu aduk hingga merata. Langkah terakhir yakni tambahkan es agar teh tubruk anda menyegarkan dan melepas dahaga anda setelah seharian berpuasa.

Smoothie Cokelat Pisang

Taukah kamu? Tidak selamanya cokelat dan smoothie itu tidak baik lho untuk hidup sehatmu. Coba satu resep smoothie coklat pisang yang kaya dengan sumber potasium, karbohidrat, mineral, vitamin C, vitamin B6, kalium, magnesium, mangan, natrium, dan kalsium, yang dapat menstabilkan cairan dalam tubuh setelah seharian berpuasa.
Dengan resep smoothie ini, kamu akan mendapatkan berbagai manfaat baik dari cokelat, pisang, dan air kelapa dan yang terpenting, rasanya pun sangat lezat!

Cocktail Buah

Tentu saja tidak ada takjil buka puasa yang paling sehat selain dari campuran buah. Salah satunya dengan cocktail buah. Campuran aneka buah ini akan sangat menyegarkan saat dinikmati diwaktu buka puasa tiba.